Pengadilan Agama Pamekasan Menerima Data Isbat Nikah Prodeo
Pengadilan Agama Pamekasan menerima berkas perkara isbat nikah yang diajukan secara prodeo pada hari Senin (21/07/2025). Penyerahan data Isbat Nikah Prodeo dilakukan oleh KUA Kecamatan Tlanakan dan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan – Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., beserta Panitera – Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., dan Panitera Muda Permohonan – Hery Kushendar, S.H.
Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan. Seseorang tidak mampu secara finansial, mereka dapat mengajukan permohonan isbat nikah sekaligus mengajukan permohonan prodeo agar tidak dikenakan biaya perkara. Semoga dengan program ini dapat membantu Masyarakat yang tidak mampu agar tetap bisa berperkara di Pengadilan Agama Pamekasan.(ril)
Berita Terkait: