logo

PA Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung Gelombang 6 di KUA Waru

Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pamekasan menggelar Sidang Diluar Gedung gelombang 6 (enam) pada hari Jumat, (19/04/2024). Sidang d
PA Pamekasan Gelar Sidang Diluar Gedung Gelombang 6 di KUA Waru

PA Pamekasan Hadiri Pembinaan Dan Halal Bihalal Di Lingkungan PTA Surabaya

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya mengadakan kegiatan pembinaan dan halal bihalal untuk Pengadilan Agama Se-Jawa Timur pada hari Kamis (18/04/2024). Hadir berdasarkan surat un
PA Pamekasan Hadiri Pembinaan Dan Halal Bihalal Di Lingkungan PTA Surabaya

PA Pamekasan Ikuti Pembukaan Pembinaan PTA Surabaya Secara Virtual

Dalam rangka menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi para aparatur Pengadilan Agama se-Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menyelenggarakan kegiatan Pembukaan Pembi
PA Pamekasan Ikuti Pembukaan Pembinaan PTA Surabaya Secara Virtual

PA Pamekasan Ikuti Rukyatul Hilal Awal Bulan Syawal 1445 H

Pamekasan – Selasa, (09/04/20234) bertepatan dengan 29 Ramadhan 1445 H, Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Ismail, S.Ag., M.H.I., dan Panitera Pengganti – Abdul
PA Pamekasan Ikuti Rukyatul Hilal Awal Bulan  Syawal 1445 H

PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melaksanakan Rapat Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024 pada Rabu, (04/04/2024). Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang II PA Pamekasan
PA Pamekasan Melaksanakan Rapat Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan Permohonan secara mandiri

Validasi Akte Cerai

Verifikasi akta cerai apakah dokumen tersebut merupakan dokumen asli yang diterbitkan oleh PA Pamekasan

Simtalak

SIMTALAK ! adalah Sistem Informasi Manajemen Tata Laksana Badan Peradilan Agama

ELEMENT

LEGALISASI DOKUMEN Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1757

Area V

AREA V PENGUATAN PENGAWASAN

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Pamekasan yang bersih dan bebas KKN.

Target yang ingin dicapai :

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
  2. Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
  3. Mempertahankan predikat WTP dari WBK
  4. Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

A. Pengendalian gratifikasi.

  1. Pengadilan Agama Pamekasan telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
  2. Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign
  3. Pengadilan Agama Pamekasan telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:

a) Membentuk unit pengendali gratifikasi

b) Memasang kamera CCTV pada area layanan.

Kegiatan tersebut dilengkapi SK UPG, capture kamera pengawas(CCTV) dan tampilannya.

B. Penerapan SPIP.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:

  1. Pengadilan Agama Pamekasan telah membangun lingkungan pengendalian meliputi:

a) Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik

b) Membentuk tim SPIP

c) Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP(undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.

2. Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan

a) Melakukan identifikasi resiko

b) Melakukan analisis resiko terhadap factor kemungkinan dan factor dampak

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.

3. Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

4. Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore.

Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.

C. Pengaduan masyarakat.

  1. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:

a) Menunjuk petugas pengaduan masyarakat

b) Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.

c) Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan

d) Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.

2. Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:

a) Merespon pengaduan masyarakat

b) Menindak lanjuti pengaduan masyarakat

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.

3. Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:

a) Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring

b) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.

4. Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan

D. WBS (Whistle Blowing System)

a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi

b) WBS telah diterapkan

c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS

d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti

Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.

E. Penanganan benturan kepentingan

a) Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

b) Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

c) Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan

d) Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan

e) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan

f) Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan

Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

EVIDEN AREA V PENGUATAN PENGAWASAN

PEMENUHAN (30%)

NO PENILAIAN KINERJA DATA PENDUKUNG WBK 2022
1 Pengendalian Gratifikasi

a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi

   

b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan

2

Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

a. Telah dibangun lingkungan pengendalian

   

b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan

   

c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi

   

d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait

3 Pengaduan Masyarakat

a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan

   

b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti

   

c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat

   

d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti

4 Whistle-Blowing System

a. Whistle Blowing System telah diterapkan

   

b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System

   

c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti

5 Penanganan Benturan Kepentingan 

a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

   

b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi

   

c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan

   

d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan

   

e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti

EVIDEN AREA V PENGUATAN PENGAWASAN

REFORM (30%)

NO PENILAIAN KINERJA DATA PENDUKUNG WBK 2022
1

Mekanisme Pengendalian

a. Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang

2

Penanganan Pengaduan Masyarakat

a. Persentase penanganan pengaduan masyarakat

3

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan

1. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

   

2. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



cctv
wa
wa
wa
wa
wa