logo

Rapat Manajemen Resiko PA Pamekasan

Rapat Manajemen Resiko PA Pamekasan

Expose Hasil Pengawasan oleh Hawasbid Triwulan IV tahun 2024

Expose Hasil Pengawasan oleh Hawasbid Triwulan IV tahun 2024

Rapat Perjanjian Kinerja Pengadilan Agama Pamekasan

Rapat Perjanjian Kinerja Pengadilan Agama Pamekasan

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov. Jawa Timur

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan Di Dinas Pemberdayaan Perempuan  Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov. Jawa Timur

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan di Ombudsman RI Perwakilan Prov. Jawa Timur

Kunjungan Kerja Ketua PA Pamekasan di Ombudsman RI Perwakilan Prov. Jawa Timur

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

Validasi Akte Cerai

Simtalak

ELEMENT

Lapor

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2054

Area VI

AREA VI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Target yang akan dicapai :

1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)

2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan(layanan internasional)

3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Atas dasar hal tersebut terdapat beberapa indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:

a) Standar pelayanan

1) Terdapat standar pelayanan

Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014.

2)  Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara:

a. Membuat standar maklumat layanan

b. Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan

3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan

4) Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan, dokumen reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

b) Budaya pelayanan prima

1) Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai

2) Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak papan pengumuman, media social, website dll.

3) Telah terdapat sistem punishment(sanksi) dan reward(penghargaan) bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar

Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadi notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem reward dan punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan dan dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.

c) Sarana layanan terpadu/terintegrasi

1) Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan mahkamah agung)

2) PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 

d) Terdapat inovasi dalam layanan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data: Berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.

e) Penilaian kepuasan terhadap pelayanan

1) Untuk mengetahu tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat(SKM setiap 6 bulan).

2) Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media social, dan banner/spanduk

3) Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan

Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut:

EVIDEN AREA VI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

PEMENUHAN (30%)

NO PENILAIAN KINERJA DATA PENDUKUNG WBK 2023 - 2024
1 Standar Pelayanan

a. Terdapat kebijakan standar pelayanan

   

b.Standar pelayanan telah dimaklumatkan

   

c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan

   

d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan

2 Budaya Pelayanan Prima 

a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima

   

b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media

   

c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan

   

d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar

   

e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi

   

f. Terdapat inovasi pelayanan

3

Pengelolaan Pengaduan

a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!

   

b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan

   

c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi

4

Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan

a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan

   

b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka

   

c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat

5

Pemanfaatan Teknologi Informasi

a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan

   

b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi

   

c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus

EVIDEN AREA VI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

REFORM (30%)

NO PENILAIAN KINERJA DATA PENDUKUNG WBK 2023 - 2024
1

Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik

a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik

   

b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah

2

Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi

a. Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa