Bekali Mahasiswa Magang. Hakim PA Pamekasan Bedah Hukum Perceraian dan Implikasi Yuridisnya

Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Robeth Amrulloh Jurjani, S.H., memberikan kuliah materi kepada mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya dan Universitas Trunojoyo Madura pada Kamis (05/02/2026). Kegiatan akademis ini diselenggarakan di ruang sidang utama dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai praktik hukum acara serta materiil di lingkungan peradilan agama. Para mahasiswa tampak antusias mengikuti pemaparan yang menggabungkan teori hukum dengan studi kasus nyata yang sering ditemui dalam persidangan.
Fokus utama materi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut mencakup dinamika hukum perceraian serta berbagai akibat hukum yang menyertainya secara komprehensif. Bapak Robeth menjelaskan secara detail mengenai klasifikasi cerai talak dan cerai gugat, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Beliau menegaskan bahwa pemahaman terhadap hak asuh anak, nafkah iddah dan mut'ah, hingga pembagian harta bersama merupakan pilar penting dalam mewujudkan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Dalam sesi diskusi tersebut, Bapak Robeth Amrulloh Jurjani menyampaikan terkait tanggung jawab moral dan hukum bagi para calon praktisi hukum masa depan. Beliau menyatakan, "Mahasiswa harus mampu memahami bahwa hukum keluarga bukan sekadar teks undang-undang, melainkan instrumen untuk melindungi hak kemanusiaan dan kesejahteraan anak-anak korban perceraian." Pesan ini diharapkan dapat membentuk pola pikir kritis bagi mahasiswa agar tidak hanya terpaku pada aspek prosedural, tetapi juga pada aspek substansi keadilan.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang membahas berbagai kendala eksekusi putusan terkait harta bersama dan nafkah anak di lapangan. Melalui pembekalan ini, Pengadilan Agama Pamekasan berharap para mahasiswa magang memiliki bekal praktis yang kuat sebelum mereka terjun ke dunia profesi hukum yang sesungguhnya. Program edukasi seperti ini direncanakan akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk kontribusi institusi terhadap pengembangan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.











Berita Terkait: