Hakim PA Pamekasan Berikan Edukasi Sengketa Ekonomi Syariah kepada Mahasiswa Magang

Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Anwar Fauzi, S.H.I., M.H., memberikan pembekalan materi hukum secara langsung kepada mahasiswa magang di Ruang Sidang PA Pamekasan pada Kamis, 05 Februari 2026. Peserta kegiatan tersebut terdiri dari mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya dan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang sedang menempuh praktik kerja lapangan. Agenda ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman teoritis dan praktis para mahasiswa mengenai dinamika peradilan agama di Indonesia.
Materi utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah mengenai mekanisme pemeriksaan perkara sengketa ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama. Anwar Fauzi memaparkan secara detail proses hukum mulai dari tahap pendaftaran gugatan, proses mediasi, hingga teknik pembuktian dalam persidangan ekonomi syariah. Penjelasan ini dimaksudkan agar mahasiswa memiliki gambaran utuh mengenai penerapan regulasi ekonomi syariah dalam menangani konflik bisnis berbasis syariat.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar Fauzi menekankan pentingnya bagi calon praktisi hukum untuk terus memperbarui wawasan seiring dengan berkembangnya produk keuangan syariah yang semakin kompleks. Beliau berharap agar para mahasiswa tidak hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga mampu memahami esensi keadilan dalam setiap putusan hukum. "Pemahaman yang komprehensif mengenai akad-akad syariah sangat krusial agar mahasiswa mampu menganalisis sengketa ekonomi dengan tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," ujar beliau.
Kegiatan edukasi ini berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan partisipasi aktif dari seluruh mahasiswa magang. Melalui bimbingan langsung dari praktisi, diharapkan para peserta dapat menjembatani celah antara ilmu yang didapat di bangku kuliah dengan realita praktik di lapangan. Sesi materi ini diakhiri dengan pesan motivasi agar para mahasiswa terus berdedikasi dalam menuntut ilmu demi kemajuan dunia hukum di masa depan.#ril











Berita Terkait: