Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Berikan Materi Tentang Keterbukaan Informasi Publik Kepada Mahasiswa Praktikum

Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., memberikan Materi kepada Mahasiswa Perkuliahan Praktek Lapangan (PPL) dari Universitas Islam Negeri Madura dan STAI Darul Ulum Banyuanyar pada Senin, (24/11/2025). Pemberian materi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para Mahasiswa tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pamekasan dan dihadiri oleh mahasiswa(i) Magang dari Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Madura dan STAI Darul Ulum Pamekasan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Praktikum Peradilan mereka yang bertujuan untuk memberikan wawasan praktis mengenai sistem peradilan agama. Selama sesi tersebut, Bapak Mubarok menjelaskan pengertian Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penyelenggaraan di suatu Instansi.
Selain itu, Bapak Mubarok juga menjelaskan tentang manfaat keterbukaan informasi publik. Beliau memaparkan Manfaat Keterbukaan Informasi Publik diantaranya, a. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, b. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, c. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, d. Mengurangi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemahaman ini memberikan gambaran secara deatai kepada para Mahasiswa.
Semoga dengan diadakannya kegiatan dalam bentuk teori maupun praktik ini para Mahasiswa bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat sebagai bekal untuk menghadapi dunia kerja.(ril79)











Berita Terkait: