Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Menghadiri Kuliah Tamu dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di STAI Al Mujtama

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. menghadiri undangan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Al Mujtama Pamekasan pada Kamis, (30/10/2025). Beliau hadir sebagai Narasumber dalam Kuliah Tamu sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama. Acara Kuliah Tamu ini Bertema “Perkawinan Anak dan Krisis Perlindungan Perempuan: Kritik atas ketimpangan Sosial dan Ambiguitas Hukum di Indonesia”.
Kuliah Tamu ini dilaksanakan di Aula Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Al Mujtama pada pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan beserta Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al Mujtama. Acara dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum STAI Al Mujtama. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam tentang prosedur hukum dan kesiapan mahasiswa dalam menghadapi tantangan dunia profesional. “Semoga Mahasiswa dapat Ilmu dari kegiatan ini” ujar beliau.
Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., dalam kuliah tamu tersebut memberikan pemaparan komprehensif mengenai prosedur perdata di Pengadilan Agama. Dalam kesempatan tersebut, beliau membahas tentang hukum acara peradilan agama, yang menjadi landasan penting dalam menjalankan tugas-tugas peradilan di lingkungan Pengadilan Agama. Dalam materinya Beliau juga membahas tentang prosedur perkawinan Anak dibawah melalui Dispensasi Nikah dan Perlindungan Hukumnya.
Kuliah tamu berjalan sangat lancar interaktif dengan sesi tanya jawab antara Mahasiswa dan Narasumber. Acara ini diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama pamekasan dengan Fakultas Agama Islam STAI Al Mujtama. Pengadilan Agama Pamekasan sebagai Lembaga peradilan secara aktif mendukung berbagai program pendidikan untuk meningkatkan edukasi kepada para mahasiswa untuk memberikan ilmu yang bermanfaat dalam mempersiapkan generasi profesional yang berkualitas dan berdedikasi tinggi.(ril79)











Berita Terkait: