Mediator Non Hakim Kembali Rukunkan Suami Istri Yang Hampir Bercerai

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pamekasan kembali berhasil rukunkan suami istri yang hampir bercerai pada Selasa (15/07/2025). Mediasi dengan nomor perkara 882/Pdt.G/2025/PA.Pmk, dilaksanakan ruang Mediasi Pengadilan Agama oleh Mediator Non Hakim – Yolies Yongky Nata, S.H.I., M.H., M.Pd.I., C.NSP. Dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan sang Mediator membuat pasangan tersebut sepakat untuk berdamai dan rukun Kembali.
Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan PA Pamekasan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal, agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi.
Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Para pihak setelah mencapai kesepakatan merasa terharu, bahagia dan saling bermaafan atas kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. Para pihak berjanji ingin membangun kembali rumah tangga yang bahagia. Semoga kedepannya lebih banyak perkara yang berhasil di damaikan oleh Mediator Hakim maupun Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Pamekasan.











Berita Terkait: