Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum

Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada Jumat (11/07/2025). Bimtek kali ini bertajuk “Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan agama, baik tingkat pertama maupun tingkat banding. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV.
Bimtek dimulai pada pukul 08.00 WIB dan diikuti secara daring oleh para Hakim Pengadilan Agama Pamekasan di Media Center PA Pamekasan, serta para tenaga teknis melalui masing-masing ruang kerjanya. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak Rezafaraby, S.H., LL.M. ( Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum, Direktorat Hukum dan Regulasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasioanl Republik Indonesia/Bappenas). Kegiatan ini dipandu oleh Moderator Yudi Hermawan, S.H.I.
Narasumber menyampaikan Regulasi terkait pelayanan keadilan bagi kaum Rentan, Upaya Negara dalam memenuhi HAM kaum Rentan, Peran pemerintah dalam meningkatkan akses keadilan bagi kaum Rentan, Hambatan dan kendala dalam mewujudkan masyarakat yang memiliki sensitivitas pelayanan terhadap kaum Rentan, dan Upaya strategis dalam pembangunan masyarakat yang berbasis sensitivitas pelayanan terhadap kaum Rentan. “Regulasi pelayanan bagi kaum rentan sesuai dengan undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28 H ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.Paparnya.
Bimbingan teknis ini membahas berbagai strategi dan kebijakan pemerintah dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan kaum rentan. Kegiatan berlangsung secara interaktif dan diakhiri dengan sesi diskusi. Dengan adanya bimtek ini, diharapkan para hakim dapat meningkatkan Wawasan dan pemahaman dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.(ril)











Berita Terkait: