Pemeriksaan Setempat di Desa Klompang Barat Kecamatan Pakong

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat atau descente pada Kamis, 23 Juli 2026. Pelaksanaan pemeriksaan lapangan ini mengambil lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Klompang Barat, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Agenda penting tersebut dihadiri oleh pihak yang berpekara beserta kuasa hukumnya dengan pengawalan tertib dari aparat setempat.
Pelaksanaan sidang lapangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., didampingi dua Hakim Anggota yaitu Anwar Fauzi, S.H.I., M.H. dan Robeth Amrulloh Jurjani, S.H. Selain itu, jalannya pemeriksaan objek sengketa ini juga dibantu oleh Panitera Pengganti bernama Sudarmanto, S.H. Kehadiran tim majelis hakim di lokasi bertujuan untuk mencocokkan data yuridis dalam berkas perkara dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam keterangannya di lokasi objek sengketa, Ketua Majelis Bapak Muhammad Najmi Fajri menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat sangat penting untuk menghindari putusan yang non executable atau tidak dapat dieksekusi. Beliau menegaskan bahwa majelis hakim harus melihat dan mengukur batas-batas objek secara langsung secara objektif dan transparan. Pemeriksaan ini juga memastikan kebenaran letak, luas, serta kondisi fisik tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
Setelah seluruh rangkaian pengukuran dan pencocokan data selesai dilakukan, majelis hakim resmi menutup sidang pemeriksaan setempat dengan tertib. Pihak Pengadilan Agama Pamekasan berharap hasil descente ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang adil dalam memutus perkara secara obyektif. Kegiatan lapangan tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti berkat kerja sama yang baik dari semua pihak.











Berita Terkait: