Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pamekasan di Kecamatan Pasean

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayahnya. Pada hari Kamis, 23 Juli 2026, lembaga peradilan tersebut sukses menggelar kegiatan sidang isbat nikah di luar gedung bertempat di Kantor Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Pelaksanaan program jemput bola ini disambut dengan antusiasme yang sangat tinggi oleh warga setempat yang membutuhkan pengesahan pernikahan secara hukum negara.
Susunan majelis hakim yang memimpin persidangan di luar gedung ini terdiri atas Dra. Nurul Qalbi, M.HES. sebagai Ketua Majelis, didampingi dua Hakim Anggota yaitu Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H. dan Choirul Isnan, S.H. Jalannya proses persidangan terpadu ini juga turut dibantu oleh Panitera Pengganti berpengalaman yakni Hery Kushendar, S.H. Kehadiran tim majelis hakim secara langsung di kantor kecamatan bertujuan untuk memudahkan warga memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Dalam keterangannya di sela-sela kegiatan persidangan, Ketua Majelis Hakim Ibu Dra. Nurul Qalbi, M.HES. menyampaikan bahwa sidang isbat nikah di luar gedung ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Beliau menegaskan bahwa program jemput bola tersebut dirancang khusus untuk memangkas hambatan jarak tempuh serta menekan biaya perjalanan yang harus dikeluarkan oleh para pencari keadilan. Melalui pelayanan jemput bola ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses hak-hak kependudukan dan keperdataan dengan jauh lebih mudah dan cepat.
Pelaksanaan sidang isbat nikah di luar gedung ini dinilai sangat membantu masyarakat dari segi efisiensi jarak geografis maupun penghematan biaya operasional. Para warga yang hadir mengaku sangat bersyukur dan terbantu dengan adanya program jemput bola yang diselenggarakan langsung oleh Pengadilan Agama Pamekasan tersebut. Kegiatan pelayanan publik ini pun resmi ditutup dengan lancar setelah seluruh perkara permohonan isbat nikah masyarakat berhasil disidangkan dengan tuntas.











Berita Terkait: