Pengadilan Agama Pamekasan Lakukan Verifikasi Berkas Permohonan Isbat Nikah di Kantor Kecamatan Pasean
Demi meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat, Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan Verifikasi Berkas Perkara Isbat Nikah di Kantor Kecamatan Pasean pada hari Rabu (23/07/2025). Layanan ini merupakan inovasi dari Pengadilan Agama Pamekasan yang diberi nama Inovasi Pelayanan Integrasi Area Pengadilan Agama Pamekasan (PINTAR PAS). Verifikasi berkas dilakukan bertujuan untuk akurasi data dan kecepatan layanan administrasi dalam proses pendaftaran permohonan itsbat nikah.
Hadir dalam Kegiatan tersebut Panitera Muda Permohonan – Hery Kushendar, S.H, beserta Staf Pengadilan Agama Pamekasan. Turut Hadir juga beberapa Perangkat Desa dan Masyarakat sekitar Kecamatan Pasean. Dalam kegiatan tersebut juga ada beberapa layanan yang di lakukan oleh Pengadilan Agama Pamekasan diantaranya Informasi Perkara dan Pendaftaran Perkara.
Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat di wilayah kecamatan, sehingga mereka tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan hukum. Pelaksanaan kegiatan ini sama seperti di kantor Pengadilan Agama Pamekasan. Masyarakat yang berada di daerah Pantura (Pantai Utara) dari pulau Madura menyambut baik layanan yang diberikan oleh Pengadilan agama Pamekasan ini.
Semoga dengan inovasi Pengadilan Agama Pamekasan ini dapat membantu masyarakat pencari keadilan dengan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.(ril)
Berita Terkait: