Pengadilan Agama Pamekasan Mengikuti Secara Daring Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PA Cilegon dengan PT. Krakatau Steel

Pengadilan Agama Pamekasan Mengikuti Secara Daring Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Cilegon dengan PT. Krakatau Steel pada Selasa, (03/06/2025). Perjanjian Kerjasama Tersebut dalam rangka Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan, Panitera – Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, nomor 1208/DJA/HM1.1/V/2025.
Acara ini juga diikuti secara virtual oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Dimulai pada pukul 13.30 WIB acara dibuka dengan menyanyikan Indonesia raya, dan dilanjutkan dengan pembacaan doa. Kemudian acara diisi dengan Tarian Selamat Datang dan pemutaran video profil PT. Krakatau Steel (PERSERO) Tbk. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Cilegon kelas 1 B - Dr. Abdurrahman Rahim, S.H.I., M.H.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama PT. Krakatau Steel (PERSERO) Tbk, Bapak Muhammad Akbar juga memberikan sambutan. Kemudian acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama serta pemberian plakat dari masing – masing yaitu PT. Krakatau Steel dan Pengadilan Agama Cilegon. Pada sesi berikutnya acara disisi dengan pemutaran video Testimoni Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Selanjutnya Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia – Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. juga memberikan sambutan. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga peradilan agama dengan dunia usaha, dalam hal ini PT Krakatau Steel, guna memastikan pelaksanaan kewajiban hukum terhadap perempuan dan anak berjalan secara efektif, terutama dalam hal nafkah anak, hak asuh, dan tunjangan lainnya. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.











Berita Terkait: