Perdalam Wawasan Tentang Hukum. Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Berikan Materi Kepada Mahasiswa Praktikum

Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Robeth Amrulloh Jurjani, S.H., memberikan Materi kepada Mahasiswa Perkuliahan Praktek Lapangan (PPL) dari STAI Darul Ulum Pamekasan dan IAI Miftahul Ulum Banyuanyar pada Selasa, (16/12/2025). Pemberian materi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman mendasar teknis Peradilan Agama kepada para Mahasiswa Praktikum. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pamekasan dan dihadiri oleh para Mahasiswa Praktikum dari Fakultas Syari’ah STAI Darul Ulum Pamekasan dan IAI Miftahul Ulum Banyuanyar Pamekasan.
Pemberian Materi kepada Mahasiswa Praktikum dimulai pada pukul 08.30 WIB, diawali dengan mengabsen para Mahasiswa satu persatu. Selanjutnya Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Robeth Amrulloh Jurjani, S.H., memberikan Materi kepada para Mahasiswa Praktikum. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Praktikum Peradilan mereka yang bertujuan untuk memberikan wawasan praktis mengenai sistem peradilan agama.
Materi yang disampaikan oleh Hakim Bapak Robeth tentang Argumentasi Hukum dan merumuskan pertimbangan Hukum. “Argumentasi hukum dalam putusan Pengadilan Agama adalah proses logis yang digunakan oleh hakim untuk mencapai keputusan yang adil dan berdasarkan hukum Islam”.Paparnya. Bapak Robeth juga menjelaskan beberapa kriteria putusan yang baik dan contoh kasus yang pernah ada di Pengadilan Agama Pamekasan.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Mahasiswa dan Hakim Pemateri. Mahasiswa terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Dengan Almamater kebanggaan, mereka mengikuti program Praktikum Praktikum Peradilan Agama. Semoga dengan diadakannya kegiatan dalam bentuk teori maupun praktik ini para Mahasiswa bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat sebagai bekal untuk menghadapi dunia kerja.











Berita Terkait: