Permudah Akses Keadilan. PA Pamekasan Gelar Sidang di Luar Gedung Perkara Isbat Nikah di IDB Banyuanyar

Pengadilan Agama Pamekasan sukses melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung untuk perkara isbat nikah yang bertempat di Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB), Pamekasan, pada Kamis, 21 Mei 2026. Agenda pelayanan hukum ini dipimpin oleh majelis hakim yang beranggotakan Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., Akmal Adicahya, S.H.I., M.H., dan Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H., serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Sudarmanto, S.H. Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari program strategis institusi untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses geografis menuju kantor pengadilan.
Penyelenggaraan sidang di lingkungan kampus tersebut disambut dengan antusiasme yang sangat tinggi oleh warga sekitar yang membutuhkan kepastian hukum atas status pernikahan mereka. Banyak di antara pemohon menyatakan merasa sangat terbantu karena program ini memangkas jarak tempuh yang cukup jauh serta meminimalisir biaya transportasi yang harus mereka keluarkan. Melalui kehadiran langsung tim persidangan di tengah masyarakat, hambatan finansial dan logistik yang sering kali menjadi kendala utama warga dalam mencari keadilan dapat teratasi dengan baik.
Ketua Majelis Hakim, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., memberikan apresiasi atas kelancaran jalannya persidangan serta kerja sama dari pihak institut dan perwakilan masyarakat. Beliau menyampaikan, "Penyelenggaraan sidang keliling ini merupakan komitmen nyata kami untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan guna menjamin hak-hak hukum masyarakat adat terlindungi secara legal." Ke depan, beliau juga berharap kerja sama lintas sektor seperti ini dapat terus dipertahankan demi memperluas jangkauan layanan hukum yang inklusif.
Kegiatan persidangan yang berlangsung tertib dan khidmat ini ditutup dengan penyelesaian seluruh pemohonan isbat nikah yang telah dijadwalkan pada hari tersebut. Dokumen hukum yang diterbitkan melalui persidangan ini nantinya akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk mendapatkan buku nikah resmi serta pengurusan administrasi kependudukan lainnya. Keberhasilan agenda ini semakin memperkuat langkah Pengadilan Agama Pamekasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.











Berita Terkait: