Rapat Internal Hakim Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan menggelar rapat internal khusus jajaran hakim pada Kamis, 23 Juli 2026, bertempat di Ruang Sidang 2 K.H. Abd. Hamid. Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., dan Wakil Ketua, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., beserta seluruh hakim. Agenda utama pertemuan ini difokuskan pada upaya strategis untuk meningkatkan percepatan penyelesaian perkara di lingkungan peradilan.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., menekankan pentingnya kedisiplinan serta komitmen tinggi dari setiap hakim dalam memutus perkara secara tepat waktu. Beliau menyampaikan bahwa percepatan penanganan perkara merupakan wujud nyata pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan yang harus terus dioptimalkan. Melalui langkah koordinasi yang masif ini, diharapkan seluruh target kinerja penyelesaian perkara dapat tercapai dengan hasil yang maksimal.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., memaparkan berbagai aspek teknis terkait manajemen persidangan dan penyusunan putusan yang efektif. Beliau mendorong para hakim agar senantiasa menjaga integritas dan ketelitian guna mengantisipasi segala hambatan yang berpotensi memperlambat proses administrasi perkara. Diskusi interaktif pun turut mewarnai sesi ini guna menampung berbagai masukan konstruktif demi efisiensi kerja di ruang sidang.
Melalui penyelenggaraan rapat internal ini, Pengadilan Agama Pamekasan optimis dapat mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sesuai dengan asas peradilan yang berlaku. Seluruh jajaran hakim menyatakan siap menindaklanjuti hasil rapat dengan mengimplementasikan langkah-langkah konkret dalam tugas sehari-hari. Komitmen bersama tersebut diyakini mampu mendongkrak tingkat produktivitas lembaga serta menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.











Berita Terkait: