logo

Tingkatkan Kinerja Aparatur. Pengadilan Agama Pamekasan Apel Senin Pagi

Tingkatkan Kinerja Aparatur. Pengadilan Agama Pamekasan Apel Senin Pagi

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Hadiri Rapat Asesmen Lapangan Akreditasi Universitas Islam Negeri Madura

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Hadiri Rapat Asesmen Lapangan Akreditasi Universitas Islam Negeri Madura

Pengadilan Agama Pamekasan Melaksanakan Apel Jumat Sore

Pengadilan Agama Pamekasan Melaksanakan Apel Jumat Sore

Pengadilan Agama Pamekasan laksanakan DDTK Terkait BAS dan APS Badilag Dalam Upaya Peningkatan Capaian Kinerja Penyelesaian Perkara

Pengadilan Agama Pamekasan laksanakan DDTK Terkait BAS dan APS Badilag Dalam Upaya Peningkatan Capaian Kinerja Penyelesaian Perkara

Rapat Tim BAPERJAKAT Pengadilan Agama Pamekasan

Rapat Tim BAPERJAKAT Pengadilan Agama Pamekasan

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 346

Teknik Pemeriksaan Perkara Perlawanan Pihak Ketiga Derden Verzet terhadap Sita dan Eksekusi di Pengadilan Agama

Muhammad Azharuddin Fikri, S.H.

A. PENDAHULUAN

Eksekusi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu putusan agar menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik secara sukarela maupun secara paksa melalui instrumen negara yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku.2 Sebagai suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan, terdapat beberapa asas dalam pelaksanaan eksekusi, di antaranya adalah: 1) Putusan yang dieksekusi merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 2) Putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, 3) Amar putusan yang dieksekusi bersifat condemnatoir; 4) Eksekusi dipimpin oleh ketua pengadilan.3 Empat asas di atas merupakan ketentuan umum yang wajib terpenuhi dalam kegiatan eksekusi. Terhadap asas pertama, terdapat beberapa pengembangan dalam objek yang dapat dieksekusi, selain putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pengadilan dapat pula melakukan eksekusi terhadap putusan provisi, putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), putusan akta perdamaian, jaminan kebendaan, dan penetapan pengadilan mengenai sita jaminan (conservatoir beslag).

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa