Hakim PA Pamekasan Ikuti Diskusi Internasional FCFCOA dan BPHPI Secara Daring

Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., mengikuti diskusi daring antara Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dengan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI). Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026 ini bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan dengan protokol kedinasan yang lengkap. Forum internasional ini mengangkat tema strategis mengenai Judicial Wellbeing and Safe Workplaces yang menyoroti kesejahteraan serta keamanan lingkungan kerja bagi para hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyimak dengan seksama berbagai perspektif global mengenai pentingnya menjaga kesehatan mental dan fisik para praktisi hukum. Beliau memandang bahwa isu kesejahteraan yudisial merupakan pilar penting dalam menjaga kualitas putusan dan integritas lembaga peradilan. Diskusi ini juga menjadi sarana pertukaran informasi mengenai standarisasi tempat kerja yang aman guna mendukung performa hakim dalam menghadapi beban kerja yang tinggi.
Ahmad Farih Shofi Muhtar menegaskan terkait urgensi implementasi hasil diskusi ini di lingkungan peradilan Indonesia. "Partisipasi dalam forum internasional ini sangat krusial untuk mengadopsi praktik terbaik mengenai kesejahteraan hakim demi menjamin pelayanan publik yang tetap prima," ujar beliau saat ditemui usai acara. Beliau juga menambahkan bahwa lingkungan kerja yang nyaman secara psikologis dan fisik akan berkontribusi langsung pada peningkatan profesionalisme serta objektivitas hakim dalam memutus perkara.
Partisipasi aktif ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Pamekasan dalam mendukung pengembangan kompetensi hakim melalui wawasan berskala internasional. Melalui kolaborasi antara FCFCOA dan BPHPI, diharapkan tercipta regulasi internal yang lebih inklusif dan suportif terhadap keamanan serta kenyamanan aparatur peradilan. Agenda ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang memberikan solusi konkret terhadap tantangan psikososial yang sering dihadapi oleh para penegak hukum di ruang sidang.











Berita Terkait: