Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Berikan Materi Tentang Gugatan Ekonomi Syariah Kepada Mahasiswa Praktikum

Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Anwar Fauzi, S.H.I., M.H., memberikan Materi kepada Mahasiswa Perkuliahan Praktek Lapangan (PPL) dari Universitas Islam Negeri Madura dan STISA Pakong pada Jumat, (31/10/2025). Pemberian materi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para Mahasiswa tentang Gugatan Ekonomi Syariah. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan dan dihadiri oleh mahasiswa(i) Magang dari Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Madura dan STISA Pakong Pamekasan.
Hakim Pamong Pengadilan Agama Pamekasan – Ibu Fiki Inayah, S.H.I., membuka Kegiatan Materi ini pada pukul 08.00 WIB dengan pembacaan Basmalah. Selanjutnya Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Bapak Anwar Fauzi, S.H.I., M.H., memberikan Materi kepada para Mahasiswa. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Praktikum Peradilan mereka yang bertujuan untuk memberikan wawasan praktis mengenai sistem peradilan agama.
Materi yang disampaikan oleh Hakim Bapak Anwar mengenai gugatan ekonomi syariah. beliau memaparkan dasar hukum yang melandasi pengaturan gugatan ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama. Dijelaskan pula prosedur pendaftaran hingga tahapan pemeriksaan perkara di persidangan. Mahasiswa diberikan gambaran konkret tentang mekanisme penyelesaian perkara secara efektif dan efisien.”Tahapan pemeriksaan dalam Persidangan ini sangat penting untuk dipahami dan ini sebagai bekal untuk kalian nantinya ketika sudah terjun di dunia kerja khususnya di Pengadilan Agama”Tegasnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Mahasiswa terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Dengan Almamater kebanggaan, mereka mengikuti program magang Praktikum Peradilan Agama. Semoga dengan diadakannya kegiatan dalam bentuk teori maupun praktik ini para Mahasiswa bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat sebagai bekal untuk menghadapi dunia kerja.(ril79)











Berita Terkait: