Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Sosialisasi Program Kepemilikan Hunian dan Penandatanganan MoU Antara IKAHI dan BTN

Hakim Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti Sosialisasi secara Daring Program Kepemilikan Hunian Hakim yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini diikuti berdasarkan surat nomor: 3010/DJA/HM1.1/IX/2025. Kegiatan ini diikuti Para Hakim melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan. Turut Hadir pula secara daring Para Hakim di seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Acara ini diprakarsai oleh IKAHI dan didukung penuh oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk memberikan solusi nyata bagi para hakim di seluruh Indonesia dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau, yang dikenal dengan program "Graha Hakim".
Dimulai pada pukul 08.30 WIB, Acara diawali dengan dengan sambutan dari perwakilan Mahkamah Agung dan Ketua Umum IKAHI. Dalam Sambutannya ketua Umum IKAHI berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, salah satunya melalui ketersediaan tempat tinggal “Program ini diharapkan dapat mempermudah akses para hakim, termasuk yang bertugas di daerah, untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan syarat yang meringankan”.Ungkapnya. Puncak acara ditandai dengan Penandatanganan MoU antara IKAHI dan PT. BTN (Persero), Tbk.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal sinergi yang berkelanjutan antara IKAHI dan PT. BTN dalam memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota IKAHI. Partisipasi Hakim Pengadilan Agama Pamekasan dalam kegiatan ini menegaskan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan, khususnya para hakim. Semoga program ini menjadi motivasi tambahan bagi para hakim untuk terus bekerja secara profesional, berintegritas, dan optimal dalam menegakkan keadilan.(ril79)











Berita Terkait: