Majelis Hakim PA Pamekasan Melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Tampojung Guwa Kecamatan Waru

Majelis Hakim Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan sidang Lanjutan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan pada Jumat (07/11/2025). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek. Proses ini adalah rangkaian kelanjutan dari sidang perkara Ijin Poligami. Pemeriksaan Setempat tersebut dibuka oleh Ketua Majelis di Balai Desa Tampojung Guwa, Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
Selanjutnya Majelis Hakim langsung menuju obyek yang berada di Desa Tampojung Guwa, Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Adapun obyek sengketa dalam Pemeriksaan setempat (Descente) adalah berupa Tanah yang diatasnya berdiri bangunan dan kedaraan roda 4 dan roda 2. Selain Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Pamekasan, sidang Pemeriksaan Setempat tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta Kuasa Hukum Penggugat, dan beberapa saksi dari Perangkat Desa.
Setelah berada di lokasi, tim langsung melakukan Pengecekan tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dari pemeriksaan setempat itu sendiri nantinya diserahkan kepada pertimbangan Hakim yang menangani perkara tersebut.
Sidang Pemeriksaan setempat adalah termasuk tahapan persidangan, dimana Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap obyek sengketa. Setelah berlangsung selama kurang lebih 2 (Dua) jam melakukan Descente, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan setempat tersebut. “Alhamdulillah sidang pemeriksaan hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa halangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang hadir hari ini”, Tutur Ketua Majelis Hakim – Ibu Nurjumaatun Agustinah, S.Ag., mengakhiri Pemeriksaan Setempat.(ril79)











Berita Terkait: