Majelis Hakim PA Pamekasan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Pasean

Majelis Hakim Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan agenda verifikasi berkas dan sidang di luar gedung untuk perkara isbat nikah di Kantor Kecamatan Pasean pada Rabu, 11 Februari 2026. Tim persidangan ini terdiri dari hakim Ismail, S.Ag., M.H.I., Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H., dan Anwar Fauzi, S.H.I., M.H., serta didampingi Panitera Pengganti Hj. R. Ayu Fitrotin Nuzuliyah, S.Psi., S.H. Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya jemput bola untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok Kabupaten Pamekasan.
Masyarakat setempat menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi dan merasa sangat terbantu dengan adanya kehadiran layanan persidangan di lokasi yang lebih dekat. Program ini dinilai efektif dalam meringankan beban masyarakat, terutama dari segi efisiensi jarak tempuh yang jauh serta penghematan biaya transportasi menuju pusat kota. Warga pemohon isbat nikah kini dapat mengurus legalitas perkawinan mereka dengan lebih cepat dan mudah tanpa harus menempuh perjalanan panjang ke kantor pengadilan.
Ketua Majelis Hakim, Ismail, S.Ag., M.H.I., memberikan pernyataan resmi mengenai urgensi pelaksanaan sidang di luar gedung bagi pemenuhan hak-hak sipil masyarakat. "Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata Pengadilan Agama Pamekasan dalam memberikan pelayanan yang prima dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar beliau. Beliau juga menegaskan bahwa kepastian hukum atas status perkawinan sangat penting guna melindungi hak-hak istri dan anak dalam administrasi kependudukan di masa depan.
Agenda persidangan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib hingga seluruh perkara yang terdaftar selesai diperiksa oleh majelis hakim. Pihak Kecamatan Pasean turut memberikan dukungan penuh terhadap fasilitas tempat sehingga koordinasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah terjalin dengan sangat harmonis. Diharapkan program sidang di luar gedung ini dapat terus dilaksanakan secara rutin guna memastikan seluruh warga Kabupaten Pamekasan mendapatkan perlindungan hukum yang setara.











Berita Terkait: