Pengadilan Agama Pamekasan Menerima Mahasiswa PKL dari STAI Al Mujtama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan menyambut kedatangan Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Al Mujtama (STAI Al Mujtama) untuk melaksanakan Program Mata Kuliah PKL pada Jumat (31/10/2025). Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI Al Mujtama) berlokasi di Jalan Raya Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Acara penerimaan Mahasiswa PKL dari STAI Al Mujtama dilaksanakan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Pamekasan.
Mahasiswa PKL diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan – Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. Acara penerimaan Mahasiswa PKL dari STAI Al Mujtama dimulai pada pukul 13.30 WIB. Dalam Sambutan Ketua Pengadilan Agama Pamekasan - Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., menyampaikan “Kami Pengadilan Agama Pamekasan menerima dengan sepenuh hati Mahasiswa PKL STAI Al Mujtama untuk melaksanakan praktikum di Pengadilan Agama Pamekasan, dan harapan kami agar para mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya”.Ungkapnya. Beliau menekankan pentingnya memahami proses peradilan secara langsung sebagai bagian dari pembelajaran dan pengembangan keilmuan mahasiswa.
Penyerahan Mahasiswa PKL dari STAI Al Mujtama ini dilakukan oleh Dosen Pembimbing Lapangan. Dosen Pembimbing Lapangan menyampaikan atas nama pimpinan STAI Al Mujtama mengucapkan terima kasih atas berkenannya menerima Mahasiswa untuk melaksanakan PKL di Pengadilan Agama Pamekasan. Mereka juga berharap agar pengalaman yang didapatkan oleh para mahasiswa di sini dapat menambah wawasan serta kesiapan mereka dalam menghadapi dunia kerja.
Kegiatan Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa dari STAI Al Mujtama diikuti oleh 29 Mahasiswa. Menurut jadwal kegiatan ini akan dilaksanakan selama satu bulan. Dengan dimulainya kegiatan PKL ini, diharapkan para mahasiswa dapat memperoleh wawasan yang lebih tentang praktik hukum Islam di Pengadilan Agama, serta mampu mengaplikasikan teori yang telah dipelajari di bangku kuliah ke dalam situasi nyata di lapangan.(ril79)











Berita Terkait: