PA Pamekasan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas Melalui Sosialisasi Aplikasi PMPZI

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menyelenggarakan rapat sosialisasi intensif mengenai penginputan eviden pembangunan Zona Integritas (ZI) melalui aplikasi PMPZI pada Rabu, 04 Maret 2026. Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim ZI PA Pamekasan, Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H., bertempat di ruang aula utama kantor. Agenda ini dihadiri oleh seluruh koordinator dari Area I hingga Area VI serta para operator teknis yang bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen administratif masing-masing area.
Fokus utama rapat kali ini adalah memastikan seluruh data dukung yang diunggah ke dalam sistem telah sesuai dengan standar kualitas dan ketepatan waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Ketua Tim ZI memberikan arahan teknis mendalam mengenai cara memvalidasi dokumen agar setiap eviden mencerminkan perubahan nyata dalam reformasi birokrasi di PA Pamekasan. Kerja sama antar koordinator area dan operator sangat ditekankan guna menghindari hambatan teknis yang dapat menghambat proses penilaian mandiri pembangunan Zona Integritas.
Ketua Tim ZI PA Pamekasan, Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa penginputan eviden bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti konkret komitmen lembaga dalam mewujudkan pelayanan yang bersih. "Kami menuntut ketelitian dan integritas dari setiap operator dalam menyusun laporan agar capaian kinerja kita dapat terpotret secara akurat di aplikasi PMPZI," ujar Jamaludin dalam arahannya. Beliau juga menginstruksikan agar seluruh kendala di lapangan segera dikoordinasikan secara berjenjang demi menjaga ritme kerja tim yang solid.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan simulasi pengunggahan data secara langsung oleh para operator untuk memastikan pemahaman teknis yang seragam. Seluruh peserta rapat menyepakati target penyelesaian input data yang lebih awal guna memberikan ruang bagi tim penilai internal untuk melakukan evaluasi. Dengan semangat kebersamaan ini, PA Pamekasan optimis dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui tata kelola dokumen yang transparan dan akuntabel.











Berita Terkait: