PA Pamekasan Evaluasi Implementasi Surat Tercatat Sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2023

Pengadilan Agama Pamekasan menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Jurusita guna meninjau implementasi teknis surat tercatat pada Senin, 09 Maret 2026. Kegiatan yang bertempat di ruang kerja Ketua ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., dengan didampingi oleh Panitera, Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H. Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Jurusita dan Jurusita Pengganti untuk memastikan kesesuaian prosedur di lapangan.
Dalam pengarahannya, Ketua PA Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023. Beliau menyatakan bahwa akurasi pemanggilan melalui surat tercatat merupakan instrumen vital dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. "Kita harus memastikan bahwa setiap kendala koordinasi dengan penyedia jasa pengiriman dapat teratasi agar hak-hak para pencari keadilan tetap terlindungi secara hukum," tegas beliau.
Senada dengan hal tersebut, Panitera PA Pamekasan, Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., memberikan evaluasi mendalam mengenai validitas relas pemanggilan yang dikelola oleh bagian kepaniteraan. Ia menjelaskan bahwa ketelitian dalam mencantumkan identitas dan alamat domisili para pihak menjadi kunci keberhasilan penyampaian surat oleh kurir. "Evaluasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh Jurusita agar tidak terjadi disparitas dalam pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan di wilayah hukum Pamekasan," ujar Muhammad Ali Said.
Rapat ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif untuk merumuskan solusi atas berbagai hambatan administratif yang ditemui selama masa transisi kebijakan Dirjen Badilag tersebut. Seluruh peserta rapat berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kedinasan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Melalui monitoring yang rutin, PA Pamekasan optimis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi penanganan perkara melalui sistem surat tercatat.











Berita Terkait: