PA Pamekasan Lakukan Verifikasi Berkas Itsbat Nikah di Kecamatan Pasean Guna Akurasi Data

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menyelenggarakan kegiatan verifikasi berkas perkara itsbat nikah pra sidang di luar gedung yang bertempat di Kantor Kecamatan Pasean pada Selasa, 12 Mei 2026. Agenda ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk memastikan validitas dan akurasi dokumen kependudukan sebelum perkara resmi disidangkan. Hadir dalam kegiatan strategis tersebut Analis Perkara Peradilan, Khairil Anam, S.H., beserta sejumlah staf ahli dari lingkungan PA Pamekasan.
Proses verifikasi ini difokuskan pada pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan persyaratan administrasi serta sinkronisasi data para pemohon itsbat nikah. Langkah jemput bola ini merupakan komitmen instansi untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok atau jauh dari pusat kota. Khairil Anam, S.H., menekankan bahwa ketelitian dalam tahap pra sidang ini sangat menentukan kelancaran proses hukum dan kepastian status perkawinan warga.
Pelaksanaan kegiatan di Kantor Kecamatan Pasean tersebut mendapat respons positif karena dianggap memangkas birokrasi dan jarak tempuh bagi para pencari keadilan. Salah satu warga yang mengikuti proses verifikasi namun enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa program ini sangat membantu warga kecil yang kurang paham prosedur hukum. Ia menambahkan bahwa kehadiran petugas langsung ke kecamatan membuat dirinya merasa lebih tenang karena data pernikahannya kini diproses dengan teliti dan profesional.
Diharapkan melalui verifikasi berkas yang ketat ini, potensi kesalahan data dalam penetapan pengadilan dapat diminimalisir secara signifikan. PA Pamekasan berencana akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala di berbagai wilayah kecamatan lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sinergi antara pengadilan dan pemerintah kecamatan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat.











Berita Terkait: