Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025

Pengadilan Agama Pamekasan menggelar Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan pada Rabu (31/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Para Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Pamekasan. Turut Hadir dalam acara tersebut para Wartawan dan Media Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan diawali laporan Pelaksanaan Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 oleh Ketua Pengadilan Agama pamekasan Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Pamekasan, sekaligus sebagai wujud akuntabilitas kinerja institusi peradilan. Selain itu Ketua Pengadilan Agama Pamekasan menyampaikan beberapa laporan tentang sidang diluar gedung.
Pamekasan telah menyelesaikan sebanyak 273 perkara melalui program sidang luar gedung. Program tersebut dilaksanakan sebanyak 15 kali dan menyasar wilayah-wilayah terpencil. Dengan adanya sidang diluar gedung, banyak warga yang kesulitan akses untuk datang langsung ke kantor pengadilan agama di pusat kabupaten, bisa mendapatkan layanan dengan baik. Sidang luar gedung itu digelar di enam kecamatan di Kabupaten Pamekasan, termasuk Kecamatan Waru, Pasean, Batumarmar, Palengaan, Pegantenan, dan Pakong.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pamekasan dalam memudahkan akses layanan hukum kepada masyarakat di daerahnya. Kepala Pengadilan Agama Pamekasan. Ketua Pengadilan Agama Pamekasan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang luar gedung disesuaikan dengan alokasi anggaran yang bersumber dari Mahkamah Agung. Karena keterbatasan anggaran, tidak semua wilayah dapat difasilitasi dalam program tersebut. Melalui kegiatan ini diharapkan memperkuat konsolidasi internal dan ekstrenal dalam rangka peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan.











Berita Terkait: