Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Rapat Internal Hakim Terkait Percepatan Perkara

Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan Rapat Internal Hakim pada Selasa, 10 Maret 2026, bertempat di Ruang Sidang utama. Kegiatan yang dimulai tepat pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. Seluruh jajaran Hakim hadir secara lengkap untuk mengikuti agenda rutin dalam upaya peningkatan kinerja yudisial di lingkungan instansi tersebut.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah membahas strategi taktis mengenai percepatan penyelesaian perkara yang sedang berjalan. Para peserta rapat melakukan evaluasi mendalam terhadap manajemen waktu persidangan agar setiap tahapan hukum dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa tidak ada penumpukan beban perkara yang dapat menghambat pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan menekankan pentingnya komitmen kolektif dalam menjaga ritme kerja yang profesional dan akuntabel. Beliau menyampaikan bahwa kecepatan dalam memutus perkara harus tetap dibarengi dengan ketelitian dan kualitas putusan yang menjunjung tinggi nilai keadilan. "Percepatan penyelesaian perkara merupakan salah satu pilar utama dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, sehingga sinergitas antarhakim mutlak diperlukan," tegas Dr. H. Muhammad Najmi Fajri.
Rapat tersebut ditutup dengan penyusunan rencana aksi periodik untuk memantau progres penanganan perkara di setiap majelis. Implementasi dari kesepakatan ini diharapkan dapat segera memberikan dampak positif terhadap persentase penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Pamekasan. Melalui koordinasi yang solid, institusi ini berkomitmen untuk terus meningkatkan standar profesionalisme demi mewujudkan badan peradilan yang modern dan terpercaya.











Berita Terkait: