logo

Tingkatkan Kualitas Pelayanan. Ketua PA Pamekasan Berikan Briefing Rutin kepada Petugas PTSP

Tingkatkan Kualitas Pelayanan. Ketua PA Pamekasan Berikan Briefing Rutin kepada Petugas PTSP

Pimpinan PA Pamekasan Gelar Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan I Tahun 2026

Pimpinan PA Pamekasan Gelar Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan I Tahun 2026

PA Pamekasan Sosialisasikan Inovasi SENYUM kepada Kader PKK Kecamatan Batumarmar

PA Pamekasan Sosialisasikan Inovasi SENYUM kepada Kader PKK Kecamatan Batumarmar

Ketua PA Pamekasan Lakukan Koordinasi Strategis Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Batumarmar

Ketua PA Pamekasan Lakukan Koordinasi Strategis Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Batumarmar

Hakim PA Pamekasan Hadiri Halal Bihalal Virtual yang Diselenggarakan oleh Badilag

Hakim PA Pamekasan Hadiri Halal Bihalal Virtual yang Diselenggarakan oleh Badilag

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 60

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Rapat Internal Hakim Terkait Percepatan Perkara

Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan Rapat Internal Hakim pada Selasa, 10 Maret 2026, bertempat di Ruang Sidang utama. Kegiatan yang dimulai tepat pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. Seluruh jajaran Hakim hadir secara lengkap untuk mengikuti agenda rutin dalam upaya peningkatan kinerja yudisial di lingkungan instansi tersebut.

Fokus utama dalam pertemuan ini adalah membahas strategi taktis mengenai percepatan penyelesaian perkara yang sedang berjalan. Para peserta rapat melakukan evaluasi mendalam terhadap manajemen waktu persidangan agar setiap tahapan hukum dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa tidak ada penumpukan beban perkara yang dapat menghambat pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan menekankan pentingnya komitmen kolektif dalam menjaga ritme kerja yang profesional dan akuntabel. Beliau menyampaikan bahwa kecepatan dalam memutus perkara harus tetap dibarengi dengan ketelitian dan kualitas putusan yang menjunjung tinggi nilai keadilan. "Percepatan penyelesaian perkara merupakan salah satu pilar utama dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, sehingga sinergitas antarhakim mutlak diperlukan," tegas Dr. H. Muhammad Najmi Fajri.

Rapat tersebut ditutup dengan penyusunan rencana aksi periodik untuk memantau progres penanganan perkara di setiap majelis. Implementasi dari kesepakatan ini diharapkan dapat segera memberikan dampak positif terhadap persentase penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Pamekasan. Melalui koordinasi yang solid, institusi ini berkomitmen untuk terus meningkatkan standar profesionalisme demi mewujudkan badan peradilan yang modern dan terpercaya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa