Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Sosialisasi Aplikasi EAC Secara Daring
Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti Sosialisasi Aplikasi EAC, yang diselenggarakan oleh Drektorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara Daring pada Kamis, (19/06/2025). Kegiatan ini diikuti berdasarkan surat nomor: 1405/DJA.3/HM2.1/VI/2025. Hadir secara daring dalam acara ini Panitera – Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H. bersama Para Panitera Muda dan Operator SIPP di Ruang Media Center PA Pamekasan.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Badilag Nomor 1405/DJA.3/HM2.1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia. Dalam surat tersebut, Badilag menyampaikan pentingnya penerapan Aplikasi EAC sebagai bagian dari pembaruan sistem administrasi perkara, khususnya dalam hal penerbitan Akta Cerai secara elektronik.
Aplikasi EAC merupakan fitur baru dalam APS (Aplikasi Pendukung SIPP) versi 3.0, yang mendukung digitalisasi layanan peradilan secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini juga telah didukung dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Pengadilan Agama Pamekasan menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah penting dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan, dalam mendukung upaya transformasi digital peradilan agama serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini dilakukan agar seluruh komponen pengadilan memahami perubahan ataupun penambahan yang harus dipedomani dalam penanganan perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berita Terkait: