Jajaran Pimpinan PA Pamekasan Hadiri Rapat Koordinasi dan Pembinaan Teknis Yustisial PTA Surabaya
.jpg)
Jajaran pimpinan Pengadilan Agama Pamekasan yang terdiri dari Ketua, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., Panitera, Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., serta Sekretaris, Trimo, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Teknis Yustisial. Pertemuan ini diselenggarakan secara resmi oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk memperkuat sinergi di seluruh satuan kerja wilayah Jawa Timur. Agenda penting tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 12 hingga 13 Juni 2026, bertempat di Hotel Ascent Premiere Malang.
Kegiatan ini difokuskan pada pemantapan administrasi kepaniteraan dan administrasi kesekretariatan di lingkungan peradilan agama. Melalui pembinaan ini, diharapkan terdapat keseragaman pola tindak dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat. Seluruh pimpinan pengadilan yang hadir berkesempatan mendiskusikan berbagai kendala teknis demi mencapai standar pelayanan yang prima bagi para pihak.
Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan momentum strategis untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kinerja lembaga. Beliau menegaskan bahwa penguatan tata kelola administrasi harus berjalan selaras dengan integritas yang tinggi dari seluruh aparatur. "Melalui rapat koordinasi ini, kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sistem kerja demi mewujudkan peradilan yang agung, transparan, dan akuntabel di masa depan," ungkap Bapak Dr. H. Muhammad Najmi Fajri.
Di akhir rangkaian acara, seluruh peserta melakukan evaluasi bersama terhadap progres kinerja satuan kerja selama semester pertama tahun 2026. Fokus utama koordinasi ini diarahkan pada percepatan penyelesaian perkara melalui dukungan administrasi yang tertib dan inovatif. Harapannya, hasil dari pembinaan ini dapat segera diimplementasikan secara konkret di Pengadilan Agama Pamekasan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.











Berita Terkait: