PA Pamekasan Gelar Rapat Internal Hakim Guna Percepat Penyelesaian Perkara
.jpg)
Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan rapat internal hakim pada Kamis, 11 Juni 2026, sebagai langkah strategis meningkatkan percepatan penyelesaian perkara. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang 2 K.H. Abd. Hamid Pengadilan Agama Pamekasan dan dimulai tepat pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini merupakan komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Rapat dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., serta Wakil Ketua Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., beserta seluruh Hakim Pengadilan Agama Pamekasan. Kehadiran pimpinan dan seluruh hakim menunjukkan keseriusan satuan kerja dalam mengevaluasi kinerja penanganan perkara secara menyeluruh. Agenda utama rapat difokuskan pada identifikasi kendala teknis serta penyusunan strategi percepatan penyelesaian perkara yang masih dalam proses.
Dalam penyampaiannya, Ketua PA Pamekasan Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., menegaskan pentingnya sinergi dan kedisiplinan seluruh hakim dalam menuntaskan setiap perkara sesuai target yang telah ditetapkan. Beliau menekankan bahwa percepatan penyelesaian perkara bukan hanya tuntutan administrasi, melainkan wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat. “Setiap berkas perkara adalah amanah yang harus diselesaikan dengan cermat, cepat, dan berkeadilan,” ujar beliau.
Sementara itu, Wakil Ketua PA Pamekasan Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., menyampaikan dukungan penuh terhadap program prioritas peningkatan kinerja tersebut. Beliau mengajak seluruh hakim untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan menerapkan manajemen persidangan yang lebih efisien. “Dengan kolaborasi yang solid dan komitmen bersama, saya optimis target penyelesaian perkara tepat waktu dapat kita wujudkan demi kepuasan masyarakat,” pungkasnya.











Berita Terkait: