Jajaran Pimpinan PA Pamekasan Hadiri Penandatanganan MoU dan Sarasehan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Surabaya

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., beserta Panitera - Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., dan Sekretaris -Trimo, S.H., M.H., menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dengan Gubernur Jawa Timur pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Selain prosesi penandatanganan, acara tersebut juga dirangkai dengan kegiatan sarasehan yang membahas isu-isu krusial mengenai keadilan bagi kelompok rentan.
Sarasehan tersebut mengusung tema utama "Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian" sebagai respons atas tingginya urgensi perlindungan nafkah dan hak anak setelah perpisahan orang tua. Berbagai pemangku kepentingan hadir untuk mendiskusikan mekanisme eksekusi putusan pengadilan agar hak-hak finansial dan sosial perempuan tetap terjaga secara berkelanjutan. Melalui diskusi ini, diharapkan lahir regulasi dan sistem integrasi data yang lebih efektif antara pengadilan agama dan pemerintah daerah di seluruh wilayah Jawa Timur.
Di sela-sela kegiatan tersebut, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., memberikan pernyataan resmi mengenai pentingnya implementasi kerja sama ini bagi wilayah kerja Pengadilan Agama Pamekasan. Beliau menegaskan bahwa MoU ini adalah langkah progresif untuk memastikan setiap putusan hakim mengenai hak anak dan istri memiliki daya ikat yang kuat dan nyata. Beliau juga berkomitmen untuk segera mensosialisasikan hasil sarasehan ini kepada seluruh jajaran di bawahnya guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan yang bertempat di Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya ini berjalan dengan khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kolaborasi yang harmonis. Seluruh tamu undangan sepakat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak boleh terabaikan oleh birokrasi. Dengan adanya kesepakatan baru ini, standar pelayanan di Pengadilan Agama diharapkan semakin meningkat dan lebih berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.#ril











Berita Terkait: