Ketua PA Pamekasan Hadiri Seminar Nasional Prof. Mahfud MD di Universitas Trunojoyo Madura

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., menghadiri seminar hukum nasional yang diselenggarakan di Universitas Trunojoyo Madura, Bangkalan, pada Jumat, 13 Februari 2026. Acara bergengsi tersebut menghadirkan tokoh hukum nasional, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., sebagai narasumber utama untuk membedah arah hukum nasional. Kehadiran pimpinan PA Pamekasan ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memperbarui wawasan hukum di tengah dinamika kenegaraan yang terus berkembang.
Seminar ini mengusung tema "Hukum dalam Dinamika Demokrasi di Indonesia dan Tantangan Negara Hukum Pancasila dalam Era Globalisasi dan Digitalisasi". Dalam paparannya, Prof. Mahfud MD menekankan bahwa hukum harus tetap menjadi panglima dalam menjaga keseimbangan demokrasi agar tidak tergelincir ke dalam anarki digital. Beliau menyatakan bahwa integritas moral para penegak hukum adalah kunci utama dalam menghadapi serangan disrupsi yang mengancam nilai-nilai Pancasila di era modern.
Narasumber juga memberikan pernyataan tegas mengenai perlunya adaptasi regulasi terhadap kecepatan teknologi yang seringkali melampaui aturan formal yang ada. "Negara hukum Pancasila tidak boleh kaku, namun harus tetap berpegang pada prinsip keadilan substantif di tengah arus globalisasi yang tanpa batas," ujar Prof. Mahfud MD di hadapan peserta. Beliau mengingatkan bahwa digitalisasi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat transparansi hukum, bukan justru menciptakan celah baru bagi praktik ketidakadilan.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi interaktif antara akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa yang hadir dari berbagai wilayah di Madura. Dr. H. Muhammad Najmi Fajri tampak memberikan apresiasi tinggi atas kedalaman materi yang disampaikan sebagai referensi penguatan profesionalisme hakim. Sinergi antara pemikiran akademis dan praktik di lapangan ini diharapkan mampu memperkokoh fondasi penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat luas.











Berita Terkait: