Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Audiensi Teknis Percepatan Isbat Nikah dan Sosialisasi Program Masuk Desa
.jpg)
Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., memimpin audiensi teknis penyelenggaraan sidang di luar gedung bersama perwakilan Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, pada Kamis (02/07/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Tamu PA Pamekasan ini difokuskan pada strategi kolaboratif untuk menuntaskan perkara isbat nikah yang masih menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat setempat. Langkah strategis ini diambil guna memastikan hak-hak hukum masyarakat terkait kepemilikan dokumen perkawinan dapat terpenuhi secara cepat, tepat, dan efisien.
Dalam forum tersebut, pihak Pengadilan Agama Pamekasan juga memaparkan secara komprehensif program unggulan "Pengadilan Agama Masuk Desa" kepada pemerintah desa terkait. Sosialisasi ini bertujuan agar aparat desa dapat memahami mekanisme pelayanan jemput bola yang akan diterapkan, sehingga integrasi data dan koordinasi di lapangan dapat berjalan optimal. Program inovatif ini diharapkan mampu memangkas jarak geografis serta beban biaya bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan yang berkualitas.
Ketua PA Pamekasan, Bapak Muhammad Najmi Fajri, menyampaikan bahwa sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah desa adalah kunci utama dalam memberikan keadilan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa kehadiran Pengadilan Agama di tengah-tengah masyarakat desa merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Pamekasan. Melalui koordinasi yang intensif ini, beliau optimis bahwa seluruh rangkaian agenda sidang luar gedung dapat terlaksana dengan lancar tanpa hambatan teknis yang berarti.
Audiensi tersebut ditutup dengan kesepakatan bersama mengenai jadwal pelaksanaan serta persiapan teknis yang diperlukan di Desa Pasanggar dalam waktu dekat. Seluruh pihak yang hadir berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Langkah ini menjadi momentum penting dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat pedesaan demi terwujudnya masyarakat Pamekasan yang sadar hukum.











Berita Terkait: