Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Hadiri Fokus Group Diskusi di UIN Madura
Di pagi yang sejuk dan segar menjadikan pagi hari sebagai waktu yang dinantikan untuk berbagai aktivitas. Para Mahasiswa UIN Madura Ada yang lalau lalang, ada yang siap menunggu dosen untuk menerima mata kuliah yang di ajarkan hari ini. Ada juga yang mempersiapkan Diskusi Tentang istbat Nikah dan efektifitas Undang-Undang No 16 tahun 2019. Hari ini Rabu 24 September 2025, Ketua pengadilan Agama Pamekasan Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I menghadiri Undangan UIN Madura, turut Juga hadir Kepala KUA Sekabupaten Pamekasan, Rektor UIN , Dan Dekan Fakultas Syari’ ah.
Bapak ketua Pengadilan Agama pamekasan sebagai pemateri memberikan penjelasan Tentang istbat Nikah dan efektifitas Undang-Uahndang No 16 tahun 2019. Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesuai dengan ketentuan di atas, Itsbat Nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, di wilayah tempat tinggal Saudara, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan Itsbat Nikah adalah sebagai berikut: Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat; Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan; Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah; Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah; Membayar biaya perkara; Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan. Namun, permohonan Itsbat Nikah tidak selalu dikabulkan oleh Hakim, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka Pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan Itsbat Nikah.” Ungkap Ketua pengadilan Agama Pamekasan.
Dengan semakin sadarnya masyarakat Pamekasan akan pentingnya Isbat Nikah atau Pengesahan Nikah maka, Menjadi jaminan bagi suami istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Sebagai contoh dalam hal adanya warisan, Pengurusan Akte kelahiran dan lain sebagainya.(FIU)
Berita Terkait: