Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Berikan Pesan Spiritual Mendalam dalam Kultum KIRAS

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., hadir sebagai penceramah dalam kegiatan Kajian Islami Rabu Sore (KIRAS) di Musholla Al Istikomah pada Rabu (09/09/2026). Kegiatan rohani yang diselenggarakan secara rutin ini diikuti dengan penuh antusias oleh para aparatur peradilan yang baru saja selesai melaksanakan ibadah Sholat Ashar berjemaah. Kehadiran pimpinan tersebut memberikan warna tersendiri serta menambah kekhusyukan para pegawai yang memenuhi area musholla sore itu.
Mengawali materinya, Dr. H. Sofyan Zefri mengingatkan para jamaah agar senantiasa memperluas cakrawala pengharapan kepada Sang Pencipta tanpa tersekat oleh pertimbangan akal semata. Beliau menegaskan agar setiap hamba tidak membatasi doa-doa mereka dengan batas-batas logika manusia yang seringkali penuh keraguan. Oleh karena itu, beliau mendorong seluruh aparatur untuk berani meminta hal-hal yang tampak mustahil di mata manusia karena Allah SWT Maha Kuasa mewujudkannya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa permohonan yang dipanjatkan harus selalu diiringi dengan ikhtiar nyata serta sikap tawakkal yang tulus kepada Allah SWT. Usaha keras yang dilakukan secara maksimal di dunia kerja maupun kehidupan sehari-hari merupakan wujud nyata dari kesungguhan seorang hamba dalam menjemput takdirnya. Keseimbangan antara ikhtiar lahiriah dan kepasrahan batiniah ini diyakini mampu melahirkan ketenangan jiwa dalam menghadapi berbagai tantangan tugas kedinasan.
Menutup rangkaian ceramahnya, penceramah berpesan agar setiap pegawai senantiasa meyakini bahwa segala ketentuan dan ketetapan yang dipilih oleh Allah SWT adalah yang terbaik bagi umat-Nya. Keyakinan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan rasa syukur yang mendalam atas setiap pencapaian serta kesabaran dalam menghadapi setiap ujian kehidupan. Acara kultum sore itu pun ditutup dengan doa bersama agar seluruh aparatur PA Pamekasan senantiasa diberikan istiqomah dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.











Berita Terkait: