logo

PA Pamekasan Laksanakan Verifikasi Berkas Perkara Itsbat Nikah Pra Sidang di Desa Panaguan

PA Pamekasan Laksanakan Verifikasi Berkas Perkara Itsbat Nikah Pra Sidang di Desa Panaguan

Hakim PA Pamekasan Berikan Pembekalan Materi Putusan dan Eksekusi bagi Mahasiswa Magang

Hakim PA Pamekasan Berikan Pembekalan Materi Putusan dan Eksekusi bagi Mahasiswa Magang

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Rapat Monev Kesekretariatan untuk Optimalisasi Kinerja Perkantoran

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Rapat Monev Kesekretariatan untuk Optimalisasi Kinerja Perkantoran

Wakil Ketua PA Pamekasan Berikan Pengayaan Ekonomi Syariah untuk Mahasiswa Magang UIN Madura dan UIM

Wakil Ketua PA Pamekasan Berikan Pengayaan Ekonomi Syariah untuk Mahasiswa Magang UIN Madura dan UIM

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Berikan Pesan Spiritual Mendalam dalam Kultum KIRAS

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Berikan Pesan Spiritual Mendalam dalam Kultum KIRAS

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 23

Wakil Ketua PA Pamekasan Berikan Pengayaan Ekonomi Syariah untuk Mahasiswa Magang UIN Madura dan UIM

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., memberikan materi pengayaan terkait ekonomi syariah kepada mahasiswa magang dari UIN Madura dan UIM pada Rabu, 9 September 2026. Kegiatan pembekalan yang berlangsung di Ruang Media Center PA Pamekasan tersebut dimulai tepat pada pukul 14.00 WIB. Dalam sesi ini, beliau didampingi langsung oleh Hakim Pamong PA Pamekasan, Bapak Choirul Isnan, S.H.

Penyampaian materi difokuskan pada dinamika penerapan hukum ekonomi syariah serta kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikannya. Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., menjelaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai akad-akad syariah sangat penting bagi calon praktisi hukum masa depan. Melalui pemaparan yang interaktif, para mahasiswa diajak untuk memahami kasus nyata yang sering disidangkan di lingkungan peradilan agama.

Para mahasiswa magang dari Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum tersebut tampak antusias menyimak setiap penjelasan yang disampaikan oleh pimpinan PA Pamekasan ini. Diskusi interaktif juga mewarnai jalannya acara ketika beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan seputar penyelesaian sengketa perbankan syariah. Kehadiran Hakim Pamong turut memperkaya sesi tanya jawab dengan memberikan contoh praktis dari sudut pandang persidangan.

Kegiatan pengayaan ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi. Pihak PA Pamekasan berharap pembekalan tersebut dapat membekali para mahasiswa dengan wawasan praktis yang menunjang dunia perkuliahan maupun karier hukum mereka kelak. Pengalaman langsung di lapangan ini diyakini mampu mencetak lulusan hukum yang kompeten dan berintegritas tinggi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa