Mediasi Berhasil Sebagian: Hakim PA Pamekasan Robeth Amrulloh Jurjani Damaikan Sengketa Harta Bersama

Pengadilan Agama Pamekasan kembali mencatatkan keberhasilan dalam proses mediasi perkara perceraian yang ditangani oleh Hakim Mediator Robeth Amrulloh Jurjani, S.H. pada Kamis, 10 September 2026. Di ruang mediasi Pengadilan Agama Pamekasan, pasangan suami istri yang semula bersikeras untuk berpisah akhirnya berhasil mencapai titik temu terkait sebagian tuntutan hukum mereka. Meskipun ikatan pernikahan belum dapat diselamatkan sepenuhnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa harta bersama secara damai.
Dalam keterangannya usai persidangan, Hakim Mediator Robeth Amrulloh Jurjani, S.H. menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen dan itikad baik yang ditunjukkan oleh para pihak berperkara. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan buah dari komunikasi terbuka serta kesediaan suami istri tersebut untuk saling mengalah demi kebaikan bersama di masa depan. Menurutnya, pendekatan persuasif yang mengutamakan musyawarah terbukti efektif dalam meredakan ketegangan emosional yang kerap mewarnai proses perceraian.
Penyelesaian sengketa sebagian ini mencakup pembagian aset material yang diperoleh selama masa pernikahan agar tidak menjadi sumber konflik berkepanjangan di kemudian hari. Bapak Robeth Amrulloh Jurjani, S.H. juga menambahkan bahwa pencapaian damai ini memberikan perlindungan hukum yang adil sekaligus meringankan beban psikologis bagi kedua belah pihak. Dengan tercapainya kesepakatan parsial tersebut, sisa proses persidangan dapat dilanjutkan dengan fokus yang lebih terarah dan efisien.
Keberhasilan ini semakin mengukuhkan peran penting Pengadilan Agama Pamekasan dalam mengedepankan pendekatan damai melalui lembaga mediasi sebelum memutus suatu perkara. Pihak pengadilan berharap capaian positif ini dapat menginspirasi para pencari keadilan lainnya untuk menyelesaikan sengketa keluarga secara musyawarah mufakat. Upaya konsisten dari para hakim mediator seperti Bapak Robeth Amrulloh Jurjani, S.H. tentu menjadi teladan dalam mewujudkan peradilan yang humanis dan berkeadilan.











Berita Terkait: