Optimalisasi Kinerja Peradilan: PA Pamekasan Gelar Rapat Koordinasi Ketentuan Pemanggilan Surat Tercatat Secara Daring

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan terus berinovasi dalam meningkatkan efektivitas proses administrasi persidangan melalui pemanfaatan teknologi digital. Pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, instansi tersebut sukses melaksanakan rapat koordinasi khusus terkait ketentuan pemanggilan surat tercatat secara online. Kegiatan penting ini dilangsungkan secara daring melalui sarana Zoom Meeting guna menjangkau seluruh jajaran terkait tanpa hambatan jarak.
Agenda utama rapat difokuskan pada pemaparan materi mendalam yang disampaikan langsung oleh Panitera PA Pamekasan, Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman yang seragam mengenai prosedur teknis pemanggilan surat tercatat secara elektronik sesuai regulasi terbaru. Beliau juga mengarahkan agar seluruh aparatur dapat mengimplementasikan aturan tersebut secara cermat demi mendukung transparansi dan kecepatan proses peradilan.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini diikuti dengan penuh antusias oleh berbagai unsur pimpinan serta pegawai di lingkungan PA Pamekasan. Hadir dalam sesi daring tersebut perwakilan hakim, para kepala sub bagian, serta petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Keikutsertaan berbagai lini unit kerja ini menunjukkan komitmen kuat instansi dalam menyamakan persepsi pelaksanaan administrasi perkara yang modern.
Melalui kegiatan sosialisasi daring ini, PA Pamekasan optimis mutu pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan akan semakin meningkat secara signifikan. Langkah strategis tersebut sekaligus mencerminkan kesiapan lembaga peradilan dalam mengadaptasi digitalisasi tata naskah dinas dan administrasi perkara. Diharapkan koordinasi berkelanjutan ini mampu mendongkrak kinerja instansi dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.











Berita Terkait: