PA Pamekasan Wujudkan Layanan Nyata Melalui Sidang di Luar Gedung Perkara Itsbat Nikah di Pasean

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan sidang di luar gedung untuk perkara itsbat nikah. Kegiatan pelayanan keliling tersebut diselenggarakan di Kantor Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Pelaksanaan sidang di luar gedung ini disambut dengan antusiasme yang sangat tinggi oleh warga setempat yang ingin mendapatkan kepastian hukum pernikahan.
Persidangan keliling kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., sebagai Ketua Majelis, serta Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., dan Fiki Inayah, S.H.I., M.H., sebagai Hakim Anggota. Jalannya proses persidangan turut didukung penuh oleh Jamaliyah, S.Ag., yang bertindak sebagai Panitera Pengganti dalam perkara tersebut. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, serta tetap mematuhi ketentuan hukum acara peradilan agama yang berlaku.
Dalam keterangannya, Ketua Majelis Bapak Sofyan Zefri menyampaikan bahwa program sidang di luar gedung ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melayani masyarakat secara langsung. Beliau menegaskan bahwa program tersebut dirancang khusus untuk memangkas hambatan jarak dan menekan biaya transportasi bagi warga yang tinggal jauh dari kantor utama pengadilan. Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Masyarakat yang hadir mengaku sangat terbantu karena dapat menghemat tenaga dan biaya perjalanan secara signifikan untuk menyelesaikan pengesahan pernikahan mereka. Melalui inovasi pelayanan ini, PA Pamekasan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan. Kegiatan ditutup dengan penyerahan produk pengadilan berupa penetapan itsbat nikah kepada para pihak yang perkaranya telah diputus oleh majelis hakim.











Berita Terkait: