PA Pamekasan Lakukan Verifikasi Berkas Isbat Nikah Di Kecamatan Pasean Demi Akurasi Data

Pengadilan Agama Pamekasan menyelenggarakan kegiatan verifikasi berkas perkara isbat nikah pra sidang di luar gedung yang bertempat di Kantor Kecamatan Pasean pada Kamis, 16 April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan seluruh data pemohon telah akurat dan memenuhi persyaratan administratif sebelum memasuki tahap persidangan. Hadir dalam agenda tersebut Analis Perkara Peradilan, Annisa Fadilah, S.H., beserta sejumlah staf ahli dari Pengadilan Agama Pamekasan untuk mendampingi proses validasi dokumen.
Pelaksanaan verifikasi ini difokuskan pada pemeriksaan mendalam terhadap identitas para pemohon serta saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang. Tim teknis bekerja secara teliti mencocokkan formulir pendaftaran dengan dokumen asli guna meminimalisir potensi kesalahan redaksional pada akta yang akan diterbitkan. Melalui skema jemput bola ini, pihak pengadilan berharap dapat memberikan kemudahan akses bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak dan waktu.
Seorang warga yang mengikuti proses tersebut namun enggan disebutkan namanya menyampaikan rasa syukur atas inisiatif layanan verifikasi di tingkat kecamatan ini. Ia merasa sangat terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat kota hanya untuk mengurus kelengkapan berkas perkara pernikahannya. "Kami sangat berterima kasih karena petugas bersedia datang langsung ke sini sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan menghemat biaya transportasi kami," ungkapnya dengan penuh antusias.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan apresiasi positif dari aparat pemerintah kecamatan setempat. Seluruh berkas yang telah dinyatakan valid kemudian akan segera diregistrasi untuk dijadwalkan dalam pelaksanaan sidang keliling dalam waktu dekat. Pengadilan Agama Pamekasan berkomitmen untuk terus mempertahankan standar akurasi data demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.











Berita Terkait: