Para Hakim dan Tenaga Teknis PA Pamekasan Ikuti Bimtek Badilag Terkait Gugatan OJK dan Perlindungan Konsumen

Para Hakim dan seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis, 09 April 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) ini mengangkat tema krusial mengenai Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2025. Seluruh peserta menyimak dengan saksama materi terkait tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai langkah strategis perlindungan konsumen.
Acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari Dirjen Badilag, YM Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru bagi seluruh aparatur peradilan. Beliau menyatakan bahwa implementasi PERMA ini merupakan respons nyata Mahkamah Agung dalam menghadapi dinamika sengketa ekonomi syariah yang melibatkan kepentingan publik. "Aparatur peradilan agama harus memiliki kompetensi yang mumpuni dalam membedah regulasi ini agar mampu memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan konsumen jasa keuangan," tegas Bapak Muchlis dalam arahannya.
Penyampaian materi inti dilakukan oleh Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., yang mengupas tuntas aspek teknis penanganan perkara tersebut. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara mendalam mengenai kedudukan hukum OJK sebagai penggugat dalam mewakili kepentingan konsumen di persidangan. "Kehadiran PERMA Nomor 4 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menyeragamkan pola pikir hakim dalam menyikapi legal standing OJK guna meminimalisir kerugian masyarakat luas akibat praktik jasa keuangan yang tidak sehat," urai YM Bapak Yasardin saat menjelaskan substansi aturan.
Partisipasi aktif tenaga teknis PA Pamekasan dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di wilayah tersebut. Melalui diskusi interaktif yang berlangsung, para hakim mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai prosedur pemuktian dan teknis penyusunan putusan yang akurat. Bimtek ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk senantiasa memperbarui ilmu pengetahuan demi mewujudkan peradilan agama yang modern dan berintegritas tinggi.











Berita Terkait: