Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Coffee Morning Guna Akselerasi Kinerja dan Tertib Administrasi Keuangan

Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan rapat koordinasi yang dikemas dalam format coffee morning pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB ini bertempat di ruang Media Center dan dihadiri oleh jajaran pimpinan mulai dari Ketua, Wakil Ketua, hingga pejabat fungsional serta struktural. Pertemuan strategis ini menjadi wadah komunikasi intensif bagi seluruh elemen kunci, termasuk agen perubahan dan tim kesekretariatan, untuk menyelaraskan langkah kerja di awal tahun.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., dengan agenda pembahasan yang sangat spesifik. Fokus utama diskusi mencakup penataan data dukung berkas keuangan serta perumusan strategi efektif untuk percepatan penyelesaian perkara bagi masyarakat pencari keadilan. Seluruh peserta rapat memberikan masukan konstruktif guna memastikan setiap kendala teknis dalam pelaporan dan administrasi persidangan dapat segera teratasi.
Dalam arahannya, Ketua PA Pamekasan menekankan pentingnya sinergi dan integritas dalam menjaga performa instansi agar tetap berada pada jalur yang tepat. "Kami berkomitmen untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan melalui kelengkapan data dukung yang valid serta transparan sesuai regulasi yang berlaku," Ungkapnya. Beliau juga menambahkan bahwa inovasi dalam strategi penyelesaian perkara harus diprioritaskan demi memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan memuaskan bagi seluruh masyarakat Pamekasan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Pamekasan memiliki kesamaan visi dalam mencapai target kinerja tahunan secara optimal. Implementasi dari hasil rapat ini akan dipantau secara berkala untuk menjamin keberlanjutan peningkatan kualitas pelayanan publik dan tertib administrasi. Semangat kebersamaan yang dibangun melalui suasana coffee morning ini diharapkan mampu menjadi pemacu motivasi bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan.#ril











Berita Terkait: