Pimpinan PA Pamekasan Hadiri Seminar Internasional PTA Surabaya di UM Surabaya

Jajaran pimpinan Pengadilan Agama Pamekasan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris menghadiri seminar internasional yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Acara ini diselenggarakan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Aula At Tauhid Universitas Muhammadiyah Surabaya dengan mengusung tema ketahanan peradilan agama menghadapi era disrupsi. Kehadiran para pimpinan ini bertujuan untuk mendalami perjalanan serta tantangan peradilan elektronik yang kini menjadi pilar utama dalam sistem peradilan modern.
Penyampaian materi inti dilakukan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Beliau mengupas secara tuntas mengenai problematika eksekusi di era disrupsi yang menuntut kesiapan mental serta penguasaan teknologi bagi aparat pengadilan. Penekanan materi diberikan pada bagaimana menjaga marwah putusan melalui eksekusi yang efektif meskipun di tengah perubahan paradigma hukum berbasis digital.
Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H., memberikan pernyataan mengenai relevansi kegiatan ini bagi institusi yang dipimpinnya. "Kami sangat mengapresiasi arahan Yang Mulia Ketua Kamar Agama terkait inovasi strategi eksekusi dalam menghadapi tantangan era disrupsi yang semakin kompleks saat ini," tutur beliau di sela kegiatan. Beliau juga menegaskan bahwa ilmu yang didapatkan akan segera diinternalisasikan guna memastikan seluruh proses eksekusi di Pengadilan Agama Pamekasan berjalan sesuai koridor hukum terbaru.
Seminar internasional ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membahas proyeksi masa depan peradilan agama di Indonesia dalam menghadapi tantangan global. Seluruh pimpinan Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti rangkaian acara dengan saksama guna memastikan keselarasan langkah dengan kebijakan Mahkamah Agung. Diharapkan partisipasi dalam forum ini mampu memperkuat ketahanan institusi dalam memberikan kepastian hukum yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan.











Berita Terkait: