Pengadilan Agama Pamekasan Lakukan Koordinasi Perkara Prodeo di KUA Tlanakan
Demi meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat, Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan Koordinasi Perkara Prodeo di KUA Tlanakan pada hari Kamis (24/07/2025). Koordinasi ini dilakukan bertujuan untuk akurasi data dan kecepatan layanan perkara Prodeo di wilayah Kecamatan Tlanakan.
Hadir dalam Kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Pamekasan – Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., bersama Panitera Muda Permohonan – Hery Kushendar, S.H, beserta Staf Pengadilan Agama Pamekasan. Rombongan Pengadilan Agama Pamekasan disambut oleh Kepala KUA Kecamatan Tlanakan. Prodeo adalah Layanan berperkara secara Cuma-Cuma atau gratis. Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.
Berita Terkait: