Hakim PA Pamekasan Muhammad Zulfiqor Amanzha Paparkan Empat Golongan yang Terhalang Ampunan Allah di Bulan Ramadhan

Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H., mengisi kegiatan kultum Ramadhan yang dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan religi ini diselenggarakan secara rutin setiap hari tepat setelah pelaksanaan ibadah sholat Dhuhur berjamaah di Musholla Al-Istiqomah. Seluruh aparatur Pengadilan Agama Pamekasan hadir dengan penuh antusias untuk menyimak pesan-pesan spiritual yang disampaikan di tengah suasana khidmat.
Dalam ceramah tersebut, Bapak Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H. mengangkat tema penting mengenai empat golongan manusia yang tidak akan diampuni Allah SWT di bulan Ramadhan. Keempat golongan tersebut mencakup para peminum khamar, anak yang durhaka kepada kedua orang tua, serta mereka yang memutus tali silaturahmi. Selain itu, beliau juga menekankan bahwa orang yang menyimpan kebencian atau permusuhan terhadap sesama saudara muslim turut menjadi penghalang turunnya ampunan Ilahi.
Bapak Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H. menyampaikan agar seluruh jemaah senantiasa waspada terhadap sikap-sikap yang dapat merusak kualitas ibadah puasa tersebut. "Sangat disayangkan apabila keberkahan bulan suci ini terbuang sia-sia hanya karena kita masih menyimpan penyakit hati seperti kebencian dan keangkuhan terhadap sesama," tegas beliau dalam penyampaiannya. "Oleh karena itu, mari kita jadikan momentum Ramadhan ini sebagai ajang untuk memperbaiki hubungan dengan Sang Pencipta sekaligus mempererat hubungan kemanusiaan."
Kegiatan kultum di Musholla Al-Istiqomah ini diharapkan dapat memberikan suntikan moral dan penguatan integritas bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan. Melalui siraman rohani yang berkelanjutan, nilai-nilai ketakwaan diharapkan dapat terimplementasi dalam setiap aspek pelayanan publik di Pengadilan Agama Pamekasan. Rangkaian agenda Ramadhan ini akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan karakter dan mental bagi keluarga besar peradilan.











Berita Terkait: