Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Kajian Islami Rabu Sore Di Musholla Al Istikomah

Pengadilan Agama Pamekasan menyelenggarakan kegiatan Kajian Islami Rabu Sore (KIRAS) yang bertempat di Musholla Al-Istikomah pada Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan religius ini dilaksanakan tepat setelah pelaksanaan ibadah sholat ashar berjemaah yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai pengadilan. Agenda rutin ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperdalam wawasan keislaman di lingkungan kerja Pengadilan Agama Pamekasan.
Hadir sebagai penceramah utama dalam kesempatan tersebut adalah Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Bapak Robeth Amrulloh Jurjani, S.H. Beliau membawakan materi kajian yang sangat relevan dengan persiapan spiritual, yakni mengenai kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Penjelasan yang disampaikan secara komprehensif ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi seluruh jemaah dalam menyambut bulan suci yang akan datang.
Dalam petikan tausiyahnya, Bapak Robeth Amrulloh Jurjani, S.H., menekankan pentingnya menjaga kualitas ibadah puasa dengan memahami rukun dan syaratnya secara mendalam. "Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, namun juga merupakan kewajiban syariat yang menuntut kita untuk menjaga lisan serta seluruh panca indra dari perbuatan sia-sia," ujar beliau saat memaparkan materi. Beliau juga mengingatkan para jemaah agar senantiasa waspada terhadap hal-hal sepele yang secara hukum fikih dapat membatalkan pahala maupun keabsahan puasa itu sendiri.
Kegiatan KIRAS ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif dan ditutup dengan doa bersama untuk keberkahan instansi. Suasana kekeluargaan tampak kental menyelimuti setiap rangkaian acara hingga selesai menjelang waktu kepulangan kantor. Dengan terlaksananya kajian ini, Pengadilan Agama Pamekasan berkomitmen untuk terus menyeimbangkan antara profesionalitas kerja dengan peningkatan kualitas spiritual sumber daya manusianya.











Berita Terkait: