Jajaran Pimpinan PA Pamekasan Hadiri Rapat Koordinasi Se-Wilayah Madura

Jajaran pimpinan Pengadilan Agama Pamekasan yang dipimpin oleh Ketua Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., bersama Panitera Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Trimo, S.H., M.H., menghadiri rapat koordinasi Pengadilan Agama se-wilayah Madura pada Senin, 19 Januari 2026. Pertemuan strategis ini mempertemukan para pimpinan dari wilayah Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, hingga Kangean untuk memperkuat sinergi antarlembaga peradilan. Agenda rutin ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang di wilayah Madura.
Selaku tuan rumah penyelenggara, Ketua PA Pamekasan memberikan sambutan hangat dan menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh delegasi di Bumi Gerbang Salam. Dalam pernyataannya, beliau menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah bertukar pikiran demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Beliau berharap melalui pertemuan ini, kerja sama antarinstansi dapat semakin solid sehingga kendala operasional di lapangan dapat diselesaikan secara kolektif.
Fokus utama pembahasan dalam rapat koordinasi kali ini meliputi berbagai permasalahan hukum terbaru yang muncul dalam praktik peradilan sehari-hari. Seluruh peserta melakukan bedah kasus secara mendalam guna memastikan adanya keseragaman penerapan hukum materil maupun formil di seluruh wilayah Madura. Selain itu, para pimpinan juga mendiskusikan berbagai inovasi layanan publik yang dapat diadaptasi untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat di pelosok daerah.
Rapat tersebut juga menekankan pada strategi implementasi kebijakan terbaru agar seluruh regulasi pusat dapat berjalan secara efektif dan konsisten di tingkat pertama. Peserta rapat sepakat untuk merumuskan langkah-langkah teknis agar pelaksanaan kebijakan di lapangan dapat beroperasi sebagaimana mestinya tanpa hambatan administratif yang berarti. Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pokok serta fungsi peradilan agama.#ril











Berita Terkait: