Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Waru Timur

Pengadilan Agama Pamekasan sukses menyelenggarakan persidangan di luar gedung untuk perkara isbat nikah yang bertempat di Kantor Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, pada Jumat, 13 Februari 2026. Persidangan ini ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H., Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., dan Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H., serta dibantu oleh Panitera Pengganti Hery Kushendar, S.H. Langkah ini merupakan bentuk implementasi pelayanan prima guna memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum terkait legalitas pernikahan mereka secara sah dan negara.
Masyarakat setempat menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi terhadap pelaksanaan sidang keliling ini karena dianggap memberikan solusi nyata bagi kebutuhan administrasi hukum mereka. Warga merasa sangat terbantu dari segi efisiensi jarak tempuh dan penghematan biaya transportasi yang signifikan dibandingkan harus datang langsung ke pusat kantor pengadilan. Kehadiran tim pengadilan di balai desa ini menciptakan suasana pelayanan yang lebih dekat, ramah, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat pedesaan.
Ketua majelis hakim, Bapak Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H., menyampaikan mengenai tujuan utama dari pelaksanaan program jemput bola di wilayah Kecamatan Waru ini. Beliau menyampaikan bahwa kehadiran pengadilan di tengah masyarakat merupakan upaya untuk meruntuhkan hambatan akses terhadap keadilan bagi warga yang tinggal di wilayah terpencil. "Melalui sidang isbat nikah ini, kami ingin memastikan setiap pasangan memiliki dokumen kependudukan yang sah demi perlindungan hak-hak sipil serta masa depan hukum keluarga mereka," tegas beliau di akhir persidangan.
Kegiatan yang berlangsung tertib ini diakhiri dengan verifikasi akhir terhadap putusan-putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim kepada para pemohon. Sinergi yang kuat antara aparat desa dan pihak pengadilan menjadi faktor kunci keberhasilan penyelenggaraan sidang di luar gedung tersebut hingga berjalan lancar tanpa kendala. Diharapkan program ini dapat terus berlanjut secara berkala demi mewujudkan tertib administrasi pernikahan di seluruh wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.











Berita Terkait: