Pengadilan Agama Pamekasan Jemput Bola. Gelar Sidang Terpadu Serentak di Tiga Desa

Pengadilan Agama Pamekasan menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menyelenggarakan sidang di luar gedung secara serentak di tiga lokasi berbeda pada Rabu, 28 Januari 2026. Pelaksanaan persidangan ini dipusatkan di Balai Desa Larangan Badung, Desa Waru Timur, dan Desa Waru Barat untuk mempermudah akses hukum bagi warga di wilayah tersebut. Langkah proaktif ini diambil guna memastikan bahwa jarak geografis tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengurus legalitas hukum mereka.
Semangat ekspansi layanan hingga ke pelosok desa ini merupakan bentuk implementasi dari visi besar untuk menghadirkan keadilan yang inklusif dan merata. Motivasi seluruh jajaran instansi senantiasa dilandasi oleh pesan mendalam Presiden RI ke-4, K.H. Abdurrahman Wahid, yang menyatakan bahwa “keadilan tidak boleh berhenti di gedung-gedung megah, namun ia harus berjalan sampai ke desa-desa”. Dengan membawa spirit Gus Dur tersebut, PA Pamekasan berupaya meruntuhkan sekat birokrasi dan mendekatkan negara kepada rakyatnya melalui kepastian hukum yang cepat dan sederhana.
Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., turun langsung ke lapangan untuk mengawal serta memantau jalannya proses persidangan di tiga desa tersebut. Kehadiran pimpinan di lokasi sidang bertujuan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan standar operasional pelayanan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, pengawalan langsung ini menjadi bentuk dukungan moral bagi para petugas dan hakim yang bertugas melayani masyarakat di luar kantor formal.
Dalam pernyataannya di sela-sela kegiatan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri menegaskan bahwa program ini adalah wujud nyata dari pengabdian lembaga terhadap masyarakat Kabupaten Pamekasan. Beliau menyampaikan bahwa kehadiran pengadilan di tengah desa merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun biaya transportasi.#ril











Berita Terkait: